-->

Ciri Dan Kriteria Produk Yang Layak Daftar Perizinan PIRT

Usaha kecil dan menengah atau biasa disingkat dengan UKM adalah salah satu bidang bisnis yang banyak ditekuni masyarakat Indonesia. Sektor UKM adalah bidang yang sedang berkembang karena banyaknya pengusaha baru yang terjun di dunia usaha akibat dari menyempitnya lapangan kerja yang tersedia. Salah satu produk yang dihasilkan oleh UKM adalah minuman dan makanan ringan. Namun dalam proses menciptakan produk pangan, harus sesuai dengan ciri dan kriteria produk yang layak daftar perizinan PIRT.

Berbicara tentang PIRT, kurang elok rasanya jika tidak mengetahui dan mengenalnya. Lalu apa itu PIRT? Pertanyaan ini pasti terbesit dipikiran pelaku UKM apalagi jika mereka masih tergolong baru. PIRT adalah sebuah izin yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan untuk menyatakan bahwa sebuah produk pangan layak untuk diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat. Dengan mengantongi izin PIRT, sebuah produk makanan atau minuman dalam kemasan bisa bebas dipasarkan secara lokal untuk diperjual belikan.

Gambar Ciri Dan Kriteria Produk Yang Layak Daftar Perizinan PIRT

Produk makanan hasil olahan rumah tangga, disarankan untuk mendaftar dan mendapatkan perizinan PIRT agar nilai jualnya meningkat. Ada banyak keuntungan yang bisa didapat oleh pelaku UKM yang mendaftarkan produk makanannya ke perizinan PIRT. Keuntungannya antara lain adalah kita dapat memasarkannya secara luas terlebih produk yang dibuat bisa diterima oleh ritel-ritel besar seperti swlalayan, minimarket, supermarket, bahkan mall.

Karena alasan itulah seorang pelaku UKM yang memproduksi produk pangan harus mengetahui dan memahami perizinan PIRT. Untuk meningkatkan kualitas dan nilai jual produknya, produsen produk makanan rumah tangga wajib mengantongi izin tersebut. Selama ini masih banyak pelaku UKM yang belum mengetahui, akibatnya produk yang beredar dipasaran kurang dipercaya oleh para pembeli.

Produk Makanan Atau Minuman Seperti Apa Yang Layak Daftar Perizinan PIRT?

Memperoleh sertifikat PIRT untuk produk pangan memang tidak gampang, pasalnya harus melalui beberapa tahap pengujian dan produk harus benar-benar lolos uji. Tidak semua produk yang dihasilkan oleh industri rumah tangga dapat didaftarkan untuk sertifikasi izin PIRT. Pada beberapa jenis produk, izin PIRT memang tidak diberlakukan seperti halnya produk-produk berikut:
  1. Makanan Kemasan Kaleng.
  2. Hasil olahan daging, ikan, unggas yang memerlukan proses.
  3. Produk makanan dengan penyimpanan beku.
  4. Susu dan hasil olahannya.
  5. Air minum dalam kemasan.
  6. Minuman yang mengandung alkohol.
  7. Produk pangan lain yang wajib SNI.

Sebenarnya untuk mendapatkan izin PIRT itu cukup mudah. Asalkan produk pangan yang diproduksi sudah memenuhi beberapa ciri atau kriteria kelayakan untuk daftar perizinan PIRT. Oleh karena itu, ketahuilah terlebih dahulu apa saja syaratnya agar bisa lolos dengan mudah saat sertifikasi PIRT. Berikut ini adalah ciri dan kriteria produk yang layak daftar perizinan PIRT untuk dijadikan sebagai pertimbangan sebelum menciptakan produk pangan industri rumah tangga.

Makanan atau Minuman Produksi Rumah Tangga

Produk yang daftarkan adalah makan atau minuman yang diproduksi dalam skala rumah tangga, bukan pabrik yang besar. Judulnya saja perizinan PIRT yang memiliki kepanjangan pangan industri rumah tangga. Berarti produk-produk hasil rumah tangga lah yang lebih diutamakan. Produk UKM seperti aneka macam keripik, roti kering dan basah, serta makanan ringan adalah contohnya.

Jenis Produk Pangan Dalam Kemasan

Produk pangan industri rumah tangga yang bisa didaftarkan untuk memperoleh perizinan PIRT adalah produk yang dijual dalam kemasan. Beberapa jenis kemasan yang lolos untuk sertifikasi PIRT adalah produk yang menggunakan kemasan plastik, botol, cup ataupun toples. Bahan kemasan produk tersebut juga yang harus aman dan memenuhi standar.

Bukan Jenis Produk Non-PIRT

Pastikan produk yang akan didaftarkan untuk perizinan PIRT bukanlah produk-produk dengan jenis non-PIRT seperti yang sudah disebutkan diatas. Jika produk yang akan didaftarkan termasuk kedalam poin ini, maka dapat pastikan makanan atau minuman tersebut tidak bisa lolos uji serta tidak bisa mendapatkan izin. Dalam menciptakan produk, usahakan memperhatikan jenis produk yang akan dibuat agar mudah dalam mendapat sertifikat PIRT.

Bahan Baku Produk Aman   

Salah satu kebutuhan pokok yang digunakan untuk melakukan proses produksi sebuah produk adalah bahan baku. Jika ingin mendapatkan sertifikat PIRT dengan mudah, gunakanlah bahan baku produk yang aman. Bahan baku yang baik berasal dari sumber yang baik dan juga memiliki kualitas yang masih terjaga. Gunakan bahan baku yang masih segar karena akan menghasilkan produk yang baik.

Baca Juga:
  1. Percantik Produk Usaha Dengan Membuat Label Kemasan Sendiri, Ini Dia Caranya 
  2. Ciri dan Kriteria Kemasan Produk Yang Berpengaruh Baik Terhadap Penjualan
  3. Strategi Menaikkan/Meningkatkan Nilai Jual Produk UKM Makanan

Proses Produksi Baik

Penggunaan bahan baku yang aman juga harus diiringi dengan proses produksi yang baik supaya dapat menghasilkan produk yang sempurna. Usahakan cara produksi yang digunakan untuk membuat produk sesuai dengan standar yang berlaku sehingga kualitas makanan atau minuman tetap terjamin. Jangan pernah mencoba menggunakan cara produksi yang belum teruji karena dikhawatirkan akan menimbulkan kandungan yang berbahaya.

Tempat Dan Peralatan Produksi Steril

Untuk menunjang proses produksi yang baik, tempat dimana produksi dilakukan juga harus diperhatikan. Usahakan tempat produksi yang digunakan untuk menghasilkan produk pangan rumah tangga benar-benar steril. Selalu jaga kebersihan tempat produksi dan juga peralatan yang digunakan. Ini adalah salah satu ciri dan kriteria yang dapat membuat produk layak daftar perizinan PIRT.

Alamat Tempat Produksi Jelas

Salah satu prosedur yang harus dijalani oleh seorang pelaku UKM ketika mendaftarkan perizinan PIRT untuk produknya adalah survei yang dilakukan oleh dinas kesehatan terhadap tempat produksi dimana produk makanan atau minuman tersebut dibuat. Oleh karena itu, tempat produksi memang harus jelas alamatnya. Selain itu, alamat produksi yang jelas juga dapat memudahkan konsumen mengetahui asal usul produk yang diedarkan.

Tidak Mengandung Bahan Berbahaya

Dalam menciptakan dan memproduksi makanan dan minuman industri rumah tangga, hindari produk terkontaminasi dengan bahan beracun dan berbahaya. Pastikan semua bahan baku dan peralatan aman dari zat-zat berbahaya yang dapat menjadi racun dan menimbulkan gangguan kesehatan pada orang yang mengkonsumsi.

Gunakan bahan-bahan yang alami, hindari penggunaan bahan makanan buatan seperti pewarna, perasa dan juga bahan pengawet. Bahan tersebut boleh digunakan asal sudah lolos standarisasi dan penggunaannya sesuai dengan takaran. Jangan pernah sekali-sekali menggunakan bahan tersebut secara berlebihan dan tidak wajar.

Memakai Label Kemasan

Ciri dan kriteria produk yang layak daftar perizinan PIRT adalah menggunakan label berisi informasi tentang makanan atau minuman tersebut yang tertera pada kemasannya. Salah satu persyaratan dalam mendaftar perizinan PIRT adalah melampirkan label kemasan yang digunakan. Maka dari itu, gunakanlah label kemasan untuk produk yang akan diedarkan di pasaran. Selain itu, label kemasan juga digunakan untuk menampilkan nomor izin PIRT yang nantinya akan didapat. Pelajari Cara Membuat Label Kemasan Produk Pangan UKM Dengan Baik Dan Benar.

Penutup
Pada dasarnya, mendaftarkan perizinan PIRT untuk produk UKM khususnya olahan pangan adalah hal yang tidak begitu sulit. Yang terpenting adalah produk yang dibuat benar-banar layak untuk beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat luas. Sebelum mendaftar, usahakan makanan atau minuman sudah memenuhi ciri dan kriteria produk yang layak daftar perizinan PIRT yang sudah dijelaskan diatas. Dengan begitu, produk yang diajukan untuk memperoleh sertifikasi PIRT bisa lolos pengujian.

Ciri Dan Kriteria Produk Yang Layak Daftar Perizinan PIRT