-->

Ingin Daftar Izin PIRT Produk UKM? Siapkan 9 Berkas Ini

Sebagai seorang pelaku UKM, sudahkah anda menyiapkan berkas untuk mendaftarkan izin PIRT? Saat ini, produk UKM memang sangat gencar untuk dinaikkan reputasinya. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah mendaftarkan produk untuk bisa mendapat sertifikat PIRT. Produk UKM khususnya produk pangan, harus memiliki izin PIRT supaya kepercayaan konsumen semakin meningkat.

Untuk mendaftar izin PIRT memang tidak mudah, produk yang didaftarkan harus melalui beberapa tahap uji coba dan juga peninjauan. Tidak hanya produk yang lulus uji, pelaku UKM yang sekaligus pemilik dan pembuat produk juga di tes pengetahuannya terhadap berbagai macam bahan pangan. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah mempersiapkan berkas-berkas untuk memenuhi persyaratan pendaftaran PIRT.

Gambar Berkas Daftar Izin PIRT Produk UKM

Sebuah produk pangan yang diproduksi oleh suatu UKM akan layak dan bebas beredar dipasaran jika sudah mengantongi izin PIRT. Produk yagn sudah memiliki izin berarti sudah melewati beberapa tahap pengawasan dari dinas kesehatan baik itu bahan yang digunakan maupun cara pengolahan. Bisa dibilang, produk pangan yang sudah bersertifikat PIRT memiliki mutu dan kualias yang baik serta terjamin keamanannya.

9 Berkas Yang Diperlukan dan Harus Disiapkan Untuk Daftar Izin PIRT

Pendaftaran izin PIRT kini cukup cepat prosesnya. Dengan dibukanya dinas perizinan satu pintu membuat pelaku UKM yang ingin mendaftarkan produk mereka untuk memperoleh sertifikat PIRT menjadi semakin mudah. Bagi siapa saja pelaku usaha yang memproduksi olahan pangan seperti makanan atau minuman dalam kemasan, datang dan daftarkan produk ke dinas perizinan untuk mendapatkan sertifikat PIRT dengan menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut:

Surat Permohonan Izin PIRT

Berkas pertama yang harus disiapkan untuk daftar PIRT adalah surat permohonan. Buatlah surat permohonan izin PIRT sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh pemerintah. Biasanya sudah disediakan contoh surat permohonan yang bisa didapatkan di dinas perizinan. Buat secara cemat sesuai dengan contoh yang tersedia.

Formulir Pendaftaran PIRT

Berkas kedua yang harus disiapkan untuk daftar PIRT adalah formulir pendaftaran. Formulir pendaftaran PIRT bisa didapatkan dengan mendatangi dinas perizinan. Disana akan ada pegawai yang akan memberikan formulir ini untuk diisi sesuai dengan data yang ada. Isilah seluruh data yang ada di formulir secara lengkap. Teliti kembali dan pastikan tidak ada yang salah.

Foto Copy KTP Pemohon PIRT

Berkas ketiga yang harus disiapkan untuk daftar PIRT adalah foto copy KTP pemohon PIRT. Syarat ini wajib dipenuhi untuk menunjang kelengkapan berkas. Pastikan foto copy KTP jelas dan tidak buram. Semua data yang tertera pada KTP mulai dari NIK dan seterusnya harus bisa terbaca. Cek ulang sebelum mengumpulkan berkas untuk di proses lebih lanjut.

Surat Keterangan Usaha

Berkas keempat yang harus disiapkan untuk daftar PIRT adalah surat keterangan usaha. Biasanya surat keterangan usaha ini diterbitkan oleh kantor kelurahan atau desa dimana lokasi tempat produksi UKM berada. Uruslah surat keterangan usaha ini di kantor kelurahan atau desa, namun mintalah terlebih dahulu surat pengantar dari ketua RT setempat sebagai syaratnya.

Baca Juga:
  1. 8 Manfaat dan Keunggulan Produk Pangan Memiliki Izin PIRT
  2. Ciri Dan Kriteria Produk Yang Layak Daftar Perizinan PIRT 
  3. Cara Membuat Label Kemasan Produk Pangan UKM Dengan Baik Dan Benar

Surat Izin Usaha Perdagangan

Berkas kelima yang harus disiapkan untuk daftar PIRT adalah surat izin usaha perdagangan atau SIUP. Nampaknya persyaratan ini hanya untuk usaha dengan skala besar. Bagi usaha kecil tidak memakai SIUP tidak masalah. Pegawai kantor dinas perizinan menyatakan bahwa ini adalah opsional. Jika tidak memiliki, pelaku UKM masih bisa mendaftarkan produknya.

Denah Ruang Produksi

Berkas keenam yang harus disiapkan untuk daftar PIRT adalah gambar denah ruang produksi yang biasa digunakan untuk membuat produk makanan atau minuman ringan. Buatlah gambar denah ruang produksi sesuai dengan fungsinya masing-masing. Buat secara rinci dan jelas. Tambahkan keterangan gambar untuk mendukung denah. Jika memungkinkan, buat denah menggunakan komputer kemudian dicetak pada selembar kertas.

Sampel Label Kemasan Produk

Berkas ketujuh yang harus disiapkan untuk daftar PIRT adalah sampel label kemasan produk. Syarat agar sebuah produk makanan atau minuman hasil produksi rumah tangga bisa lolos sertifikasi PIRT adalah mempunyai label yang tertera pada kemasan. Pastikan kemasan sudah dibuatkan label yang berguna untuk menampilkan informasi mengenai produk seperti merek dagang, komposisi, netto dan pastinya nomor izin PIRT jika sudah dikeluarkan nantinya.

Sampel Hasil Olahan Produk

Berkas kedelapan yang harus disiapkan untuk daftar PIRT adalah sampel hasil olahan produk. Lampirkan juga satu bungkus produk yang siap edar bersamaan dengan pengumpulan berkas lain. Oleh karena itu, siapkan satu buah sampel hasil olahan produk yang paling baik. Nantinya, sampel produk tersebut akan diuji dan diteliti lebih lanjut untuk menentukan kelayakannya.

Lembar Deskripsi Singkat Proses Produksi

Berkas terakhir yang harus disiapkan untuk daftar PIRT adalah lembar deskripsi singkat proses produksi. Dalam lembaran ini, pemilik UKM diwajibkan untuk menjelaskan proses produksi dan tahap-tahapnya mulai dari awal sampai akhir. Jelaskan secara rinci dan runtut namun dalam bentuk beberapa paragraf singkat. Pastikan penjelasan sudah mencakup semua proses produksi secara berurutan.

Penutup
Itulah penjelasan mengenai 9 berkas yang diperlukan dan harus disiapkan untuk daftar izin PIRT yang bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam melengkapi berkas sebelum daftar sertifikasi PIRT. Meski sudah mempersiapkan berkas secara lengkap, tugas seorang pelaku UKM belum selesai. Setelah itu, pelajarilah berbagai macam bahan pangan seperti pengawet, pewarna dan perasa buatan serta belajarlah untuk membedakan mana yang boleh digunakan dan tidak. Ini ditujukan supaya bisa lolos tes singkat yang diselenggarakan oleh pihak dinas kesehatan terhadap pemohon PIRT.

Ingin Daftar Izin PIRT Produk UKM? Siapkan 9 Berkas Ini